![]() |
Wakil Rektor IV Unsoed Sigit Wibowo Sumber: unsoed.ac.id |
Purwokerto, Cahunsoed.com– Senin (11/7), UKT 2016 yang sempat diusulkan menjadi 8 level, tidak jadi diterapkan. Mengenai nominal UKT 2016 dipastikan menggunakan peraturan lama mengacu pada SK Rektor Unsoed Nomor Kept.49/UN23/PP.01.00/2015 yakni 7 level. Hal ini sesuai pernyataan Wakil Rektor IV Unsoed Sigit Wibowo, saat ditemui di ruangannya. Menurutnya, hal ini dikarenakan SK dari permenristekdikti yang mengatur mengenai UKT 8 level tak kunjung turun hingga registrasi online SPMBPTN, sehingga Unsoed menetapkan nominal UKT mengacu pada peraturan lama. “Untuk UKT 2016 tidak jadi dinaikan, tetap memakai aturan yang menetapkan 7 level,” kata Sigit.
![]() |
web registrasi SPMB mengenai UKT 2016 tertulis masih dalam proses |
Setelah dikeluarkannya pernyataan ini, untuk registrasi SBMPTN bagi mahasiswa yang lolos akan menggunakan level dan nominal UKT 2015. Namun untuk website SPMBPTN yang baru dibuka untuk pendaftaran online, masih tertera nominal UKT 2016 masih dalam proses. Wakil Rektor IV mengaku belum mengoreksi website SPMBPTN atau jalur mandiri tersebut. “Besok akan dikoreksi,” katanya.
Agus pun menambahkan mengenai keterangan tambahan di website jalur mandiri untuk segera diganti, karena sudah dipastikan nominal UKT 2016 hanya sampai level 7. “Semuanya sudah jelas, jadi yang di website seharusnya juga sudah langsung tertera nominal UKT nya, bukan lagi dalam proses,” kata Agus. (Triana Widyawati)