
“Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan. Pertama, legalitas dalam proses Pemira. Kedua, verifikasi dokumen, dan ketiga, ada black campaign di hari kedua, walaupun tersirat oleh salah satu calon wakil presiden BEM Unsoed” jelas Standy Christianto.
Standy Juga menambahkan, jika Pemira tidak diulang, maka dapat disimpulkan bahwa Pemira BEM Universitas 2012-2013 cacat secara hukum.. “Pemira ini pada akhirnya tidak menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang demokratis bagi Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU),” Tambah Standy.
Menanggapi surat gugatan dari mahasiswa terkait proses Pemira, Gani Husni Mubarok selaku ketua Bawasra, mengiyakan bahwa surat gugatan akan segera diproses. (Neris)