Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengembalian UKT Maba Jalur SNBP Terhambat, Sistem dan Prosedur Masih dalam Persiapan

Cahunsoedcom/Isnaeni Noor

Purwokerto, CahunsoedcomUniversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai respon atas pencabutan peraturan kenaikan UKT oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, kebijakan ini masih perlu dipantau, terutama terkait mekanisme pengembalian UKT yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Unsoed. Hingga saat ini, Unsoed belum mengumumkan prosedur pengembalian secara resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa.


Setelah Peraturan Rektor (PR) Nomor 6 Tahun 2024 diterbitkan pasca pembukaan registrasi online (regon), mahasiswa diwajibkan membayar UKT sesuai nominal yang tertera di laman regon. Namun, setelah rektorat menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT, dikeluarkan draf terbaru dengan rata-rata  nominal 50% lebih rendah dari sebelumnya. 


Lia, dari Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, menyampaikan bahwa perubahan ini telah menimbulkan banyak keluhan dari mahasiswa baru jalur SNBP. 


"Kami telah menerima aduan dari mahasiswa yang mewakili teman-teman lainnya. Mereka mengeluhkan bahwa nominal UKT yang dibayarkan saat SNBP berbeda jauh dengan yang ditetapkan sekarang," jelas Lia.


Menanggapi hal tersebut, mahasiswa baru jalur SNBP mempertanyakan kelebihan UKT yang telah dibayarkan dan meminta bantuan Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) untuk mengawal masalah ini. 


"Mereka meminta kejelasan mengenai tindak lanjut bagi teman-teman SNBP yang sudah membayar. Mereka juga meminta KBMU untuk mengawal masalah ini," tambah Lia.


Mahasiswa sangat menyayangkan sikap rektorat yang kurang transparan dalam memberikan kejelasan terkait dengan mekanisme pengembalian UKT. Hingga kini, rektorat belum memberikan pernyataan resmi secara langsung.


“Respon rektorat yang kurang transparan sangat disayangkan. Mereka hanya memberikan keterangan di laman website, sedangkan mereka tidak memberikan statement dan lain sebagainya,” ujar Lia. 


Harapan mahasiswa baru seakan pupus, karena pertanyaan terkait pengembalian UKT masih belum terjawab. Hingga saat ini, rektorat belum mengadakan rapat pimpinan untuk membahas kebijakan ini secara khusus. Hal ini diakui oleh Wahyuningrat, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed. 


"Kelebihan pembayaran UKT itu dikembalikan. Namun hingga saat ini, setahu saya, belum ada rapat pimpinan yang khusus membahas hal tersebut," ujar Wahyuningrat.


Meskipun belum ada pernyataan resmi, rektorat berkomitmen untuk segera meninjau mekanisme pengembalian UKT dan telah mencanangkan dua alternatif yang dianggap efektif. 


"Pengembalian pasti akan dilakukan. Alternatif mekanismenya ada dua, yaitu dikembalikan langsung ke nomor rekening masing-masing atau diperhitungkan untuk UKT semester berikutnya," jelas Wahyuningrat.


Selain belum ada rapat khusus yang membahas regulasi pengembalian UKT, catatan penting lainnya adalah sistem yang belum dipersiapkan dengan matang. 


"Ada dua alternatif, tetapi sistemnya belum sepenuhnya siap. Mekanisme kedua belum terlalu siap, tapi bisa diatur melalui sistem," tambah Wahyuningrat.


Tidak sampai di situ, usaha dalam mengulik kejelasan mekanisme pengembalian UKT masih belum menemukan titik terang lantaran Kemahasiswaan Pusat Administrasi Unsoed enggan dimintai keterangan oleh reporter LPM Solidaritas pada 21 Juni 2024.


Reporter: Khalif Bintang, Septiyo Rizki 

Penulis: Fajar Kharisma 

Editor: Hanna C

Posting Komentar untuk "Pengembalian UKT Maba Jalur SNBP Terhambat, Sistem dan Prosedur Masih dalam Persiapan"