Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelar Mimbar Bebas, Mahasiswa Tuntut Unsoed Terbitkan Peraturan UKT Terbaru

Cahunsoedcom/Isnaeni Noor

Purwokerto, Cahunsoedcom Rabu (12/6), Aliansi Soedirman Melawan menggelar aksi mimbar bebas di depan Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Aksi ini bertujuan agar pihak kampus segera menggantikan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2024 untuk menyikapi dicabutnya peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta melakukan transparansi terkait mekanisme pengembalian UKT mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)


Dalam aksi, mahasiswa menyampaikan berbagai kritik dan kekhawatiran terkait kebijakan baru yang tak kunjung dipublikasi. 


“Kita tahu sendiri 5 Juni 2024 pihak rektorat itu sudah menyerahkan draf terkait UKT dan  Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang terbaru, tapi hingga saat ini pihak mahasiswa belum sepenuhnya mendapatkan draf tersebut. Itu menjadi salah satu permasalahan, karena terkesan eksklusif dan tertutup,” ujar Ihsan, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed. 


Selain itu, Ihsan menyayangkan atas lamanya Unsoed dalam mengeluarkan kebijakan baru.


“Hal ini benar-benar memancing amarah mahasiswa, Unsoed tidak kapok atas apa yang sudah pernah kita lakukan hingga mengulangi peristiwa seperti kemarin,” ujarnya. 


Adanya trauma atas publikasi yang tiba-tiba, mahasiswa berharap rektor dapat menyampaikan secara langsung terkait peraturan terbaru. 


“Kita trauma, kita takut kalau kejadian seperti sebelumnya akan terulang kembali. Melihat sebentar lagi juga pengumuman SNBT, ditakutkan nominal UKT besar dan tidak sesuai,” ujar Ihsan.


Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Noor farid, menyampaikan bahwa pihak rektorat masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). 


“Kita masih menunggu persetujuan Ditjen Dikti untuk bisa menyusun ulang UKT, karena kita masih Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Yang kedua, pengembalian akan dihitung ke semester berikutnya atau ditransfer ulang. UKT akan kembali seperti peraturan sebelumnya tahun 2023, besarannya tidak melebihi tahun 2023,” ujar Noor Farid.


Masing-masing fakultas juga mendapatkan arahan dari rektor terkait pengembalian dan penurunan UKT.


“Kebetulan dari fakultas juga sudah mengikuti instruksi dari rektor untuk mengembalikan UKT, kami menurunkan UKT mengikuti peraturan tahun lalu. Kemudian kita sudah sampaikan ke universitas dan universitas harus menyampaikan ke kementerian,” ujar Ely Triasih Rahayu selaku Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB).


Hingga aksi berakhir (18.30 WIB) tuntutan tidak terpenuhi dan draf tidak berhasil didapatkan.


“Draf tidak bisa diberikan karena belum terverifikasi hukum, dan apabila dipublikasikan sekarang, ditakutkan terjadi adanya sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Noorman selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.


Reporter: Septiyo Rizki, Hanna Christi, Andhika Bayu, Rizka Noviana, Khansa Khairunnisa

Penulis: Carlina Ayu 

Editor: Hanna Christi


Posting Komentar untuk "Gelar Mimbar Bebas, Mahasiswa Tuntut Unsoed Terbitkan Peraturan UKT Terbaru"