Mahasiswa Tuntut Gubernur Jalankan Putusan MA
Aksi yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Bergerak di alun-alun Purwokerto.(CAHUNSOEDCOM/Candra Darmawan) |
Purwokerto,
Cahunsoed.com – Senin (19/12), Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Bergerak
menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melaksanakan Putusan Mahkamah
Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016. Tuntutan disampaikan pada saat Gubernur
Jawa Tengah akan meresmikan pembangunan Rita Mall, Senin (19/12) di Alun-Alun
Purwokerto.
Koordinator Aksi, Marsha Azka mengatakan Gubernur
Jateng harus menjalankan putusan MA yaitu mencabut izin lingkungan PT. Semen Gresik yang
sekarang diganti menjadi PT.
Semen Indonesia. “Putusan belum dijalankan gubernur
malah menerbitkan izin yang baru” kata Azka.
Saat menemui peserta
aksi di Pendopo Bupati
Banyumas, Ganjar berdalih
itu hanya addendum (red: ketentuan tambahan peraturan). Mengenai putusan MA dia tidak akan memutuskan hingga waktu maksimal melaksanakan
putusan yaitu enam puluh hari setelah diputuskan. “Saya baru akan memutuskan
mengenai pabrik semen tanggal 17 Januari 2016” kata
Ganjar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, audiensi dengan peserta aksi di Pendopo Bupati Banyumas. (CAHUNSOEDCOM/Candra Darmawan) |
Peserta aksi, Ragil
Chandra kecewa karena belum ada sikap yang jelas dari Ganjar Pranowo. “Sangat
disayangkan karena ia selaku gubernur
menggantungkan nasib warga Kendeng mengenai konflik pabrik semen yang seharusnya
cepat diselesaikan,” kata Ragil.
Ia juga menyayangkan
singkatnya waktu dialog, sehingga
isu lain seperti Rita Supermall
yang justru diresmikan
oleh Ganjar tidak
sempat terbahaskan. “Padahal masih menuai banyak persoalan
seperti relokasi PKL, masalah
perda yang dilanggar, tapi malah ngga terbahaskan,” katanya.
Peserta aksi
lainnya Imron Rosyadi
berharap, pemerintah melakukan pembangunan lebih
berpihak kepada rakyat kecil dan alam. “Semestinya pemerintah bisa menentukan pembangunan yang
berpihak pada rakyat bukan pada investor,” katanya.
(Muhammad Rijal/
Darmawan Candra)
Ed: Triana
Widyawati
Posting Komentar untuk "Mahasiswa Tuntut Gubernur Jalankan Putusan MA"