Fakultas Terlambat Re-Akreditasi, Yudisium Terancam Ditunda
Permenristekdikti nomor 32/2016 pasal 47 Cahunsoedcom/ Ivana Aristantia |
Berdasarkan diskusi yang dilakukan Keluarga Besar Mahasiswa
Biologi pada Rabu (20/7), sejumlah 26 mahasiswa yang terancam kelulusannya
ditunda mengeluhkan keterlambatan re-akreditasi yang dilakukan fakultas. Salah
satunya mahasiswa yang merasa dirugikan dengan keputusan dekanat yakni baginya jika yudisium ditunda, hal ini akan
membuatnya membayar biaya kuliah lagi. “Cuma tinggal lulus malah jadwal
yudisium bulan agustus masih belum pasti, kan bagi mahasiswa semester akhir hal
ini merugikan karena kita harus membayar biaya kuliah lagi,” katanya yang
enggan disebutkan namanya.
Dekan Fakultas Biologi yang ditemui BEM Biologi dan beberapa
mahasiswa yang terancam batal yudisium mengakui keterlambatan proses
re-akreditasi ini. Namun fakultas baru akan melaksanakan yudisium jika mahasiswa
tetap meminta dan dekan akan mengirimkan surat persetujuan ke rektor. Pernyataan
dekan ini sesuai catatan dari BEM Biologi pada Kamis (21/7). Sementara itu Wakil
Dekan I Fakultas Biologi Hendro Pramono belum bisa ditemui untuk dimintai
keterangan dikarenakan sedang dinas ke Jakarta.
Dalam Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dijelaskan pula, jika BAN-PT
belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan re-akreditasi, maka program
studi atau perguruan tinggi status akreditasi sebelumnya tetap berlaku.
Diskusi lanjutan dihadiri mahasiswa Fakultas Biologi untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kejelasan yudisium yang dilaksanakan pada Jumat (22/7) kemarin. Rencananya untuk membahas permasalahan ini, audiensi akan
dilakukan bersama pihak dekanat pada Senin (25/7) besok. (MG-Ivana Aristantia)
Ed: Triana Widyawati
NB: Beberapa kalimat di tulisan ini telah dikoreksi karena demi kenyamanan berbagai pihak. Terimakasih.
NB: Beberapa kalimat di tulisan ini telah dikoreksi karena demi kenyamanan berbagai pihak. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Fakultas Terlambat Re-Akreditasi, Yudisium Terancam Ditunda"