Masyarakat Banyumas Tolak Perda
Aksi Demonstrasi SIMALAKAMA. Sumber foto: CDR |
Sejumlah masyarakat dan organisasi
yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang Penyakit Masyarakat
(SIMALAKAMA) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (18/3) siang. Aksi yang dilakukan
menuntut dicabutnya Perda Nomor 16 Tahun 2015 karena dianggap cacat hukum.
Selain Perda yang bermasalah, kebijakan Pemerintah Banyumas ini juga dinilai merugikan
masyarakat.
Perda No.16 Tahun 2015 berbunyi,
”Setiap orang yang mengemis dan mengamen, dipidana kurungan paling lama 3 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-“ Peraturan ini terpampang jelas dalam
plang pada setiap perempatan Kota Purwokerto.
Kecacatan Perda dilihat dari
hilangnya beberapa pasal. Beberapa diantaranya pasal 9 lompat pasal 11, juga
pasal 30 lompat pasal 32. Selain itu, peraturan dibuat tidak secara hierarki
pada bagian konsideran. Pemkab Banyumas dinilai tidak amanah dikarenakan tidak
memasukkan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak
terlantar oleh negara, sebagai dasar hukum.
“Ini membuktikan bahwa Perda
ini bermasalah secara hukum dan harus segera dicabut,” kata Fachurrozy Hanafi,
dalam orasinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Banyumas, Achmad Husein mengutarakan jika peraturan tersebut dirancang oleh
legislatif, “Peraturan ini bermaksud baik, justru untuk mengangkat harkat dan
marabat bapa-bapa dan ibu-ibu semua,” ungkap Husein kepada massa aksi.
Namun, pernyataan Husein
dianggap belum menyelesaikan permasalahan. Tim Riset SIMALAKAMA, Adhi Bangkit
Putra, mengakatan jika bupati memiliki tanggungjawab terhadap perda tersebut, “Loh,
pastinya kan Bupati juga ikut dalam merumuskan perda ini, jelas disini ada
tanda tangan Bupati. Atau jangan-jangan bupati tidak ikut rapat,” kata Bangkit.
Dalam orasinya massa aksi juga menuntut
agar Pemkab Banyumas melindungi seluruh masyarakat miskin, bukan jutru
mengusirnya. “Sebenarnya yang sakit siapa? Kalau kaya gini jelas yang sakit
pemerintah Banyumas,” kata Mohammad Ihsan, Presiden BEM Unsoed dalam orasinya.
Seketika Bupati meninggalkan
massa tanpa memberi kepastian jawaban. Massa yang kecewa kemudian mendobrak
pagar kantor Bupati untuk meminta jawaban pasti atas tuntutannya. Hingga sore,
Bupati tidak juga kembali menemui massa aksi.
Massa aksi mencoba masuk kedalam kantor bupati Sumber foto: CDR |
Posting Komentar untuk "Masyarakat Banyumas Tolak Perda"