Tingkatkan Pendapatan, Pemkab Tarik Pajak Kos
Purwokerto –
Cahunsoed.com, Selasa (4/3), Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana
memaksimalkan pendapatan pajak jasa sewa kos. Berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) No.1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Pasal 3 menyebutkan rumah kos
termasuk dalam komponen pajak hotel.
Agus Sutiarso, Seksi Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas, menjelaskan Pada Pasal 7 disebutkan rumah penginapan dan rumah kos dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen). Tarif pajak tidak dibebankan pada pemilik kos namun kepada pengguna jasa rumah kos. ”Namun, Rumah kos yang dikenai pajak hanya rumah yang kapasitasnya lebih dari 10 kamar kos,” ujar Agus.
Agus menuturkan, sejak kemarin tim dari dinas sedang melakukan pendataan ulang kos-kosan se-Banyumas. “Mungkin pertengahan Maret ini selesai pendataannya,” katanya.
Agus Sutiarso, Seksi Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas, menjelaskan Pada Pasal 7 disebutkan rumah penginapan dan rumah kos dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen). Tarif pajak tidak dibebankan pada pemilik kos namun kepada pengguna jasa rumah kos. ”Namun, Rumah kos yang dikenai pajak hanya rumah yang kapasitasnya lebih dari 10 kamar kos,” ujar Agus.
Agus menuturkan, sejak kemarin tim dari dinas sedang melakukan pendataan ulang kos-kosan se-Banyumas. “Mungkin pertengahan Maret ini selesai pendataannya,” katanya.
Herlambang
Enggartiasto, salah satu mahasiswa yang kos di Kelurahan Grendeng, tidak tahu
terkait perda ini, Ia mengatakan baru pertama kali mendengar adanya pajak bagi
pengguna jasa sewa kos. “Saya tidak pernah mendapat informasi dan sosialisasi
tentang pajak sewa kos baik dari ibu kos maupun pemda,” katanya. Begitu halnya dengan Slamet salah satu pemilik jasa sewa kos di Jalan Cendrawasih Grendeng, Ia tidak tahu menahu terkait pajak bagi penyewa jasa kos.
Selain itu Agus juga menjelaskan, bagi rumah kos yang sudah
pantas dikenakan wajib pajak akan diberi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)
yang harus diisi oleh pemiliki kos, lalu diserahkan ke dinas untuk menerbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas pemilik rumah wajib pajak. ”Sementara
ini sanksi bagi yang tidak membayar hanya berupa surat teguran,” kata Pria berusia 51 tahun ini.
“Pajaknya cuma
5%, contoh harga kosan 3 juta ditambah 5% jadi 3 juta 150 ribu, yang di
serahkan ke dinas hanya 150rb, kalau mau ngecek sudah bayar atau belum bisa
datang ke kantor dinas dengan membawa NPWPD,” lanjut Agus.
Sementara itu,
kebijakan ini menurut Ahmad Abdul Hafid pengguna jasa kos di Jalan Kampus,
harus diawasi agar alokasinya tepat sasaran. “Saya sih baru tau ada pajak kayak
gini, tapi kalau uangnya bener-bener dipakai buat pembangunan daerah sih gak
apa-apa, asal jelas dan transparan,” tutur Ahmad. (Alx/CnD)
boleh ada pajak, tapi benerin juga jalan kampus dan fasilitas umum di sekitar kampus dong pak jangan cuma mahasiswanya aja yang kena pajak. liat jalan - jalan di kampus baik kampus depan, belakang, dll yang banyak lubangnya kan?
BalasHapuslucu, mahasiswi mau ngekost kok jadi kena pajak, mereka juga lagi berjuang kali pak bukan lagi liburan kayak di hotel atau losmen. haduh...bapak - bapak ini, buat uang kuliah aja masih banyak mahasiswa/i yang belum bayar, ini kostnya dikenakan pajak juga.
Selain itu bikinin trotoar dong di jalan kampus sampe kampus pertanian, peternakan, sastra & PKM. Kan pejalan kaki juga punya hak
BalasHapusHarusnya pajak dikenakan kepada pemilik kos, dan pajak itu diberikan berapa persen untuk kesejahteraan lingkungan rt, karna linhkungam rt yang jaga bukan pemda
BalasHapus