LBH Yogyakarta: Tarif UKT Unsoed Bersumber Hukum Siluman
Cahunsoed.com – Purwokerto, Jumat (5/7). Bersama
dengan lembaga bantuan hukum dari Yogyakarta, savesoedirman mengadakan diskusi
tentang kejanggalan sumber hukum SK Rektor. Forum ini dihadiri oleh beberapa
mahasiwa Angaktan 2012 dari berbagai fakultas, BEM, dan LPM.
Natalia Kristianto, Perwakilan LBH Yogyakarta, menjelaskan
tentang masalah yang terjadi pada SK Tarif UKT. “Permendikbud mengenai Tarif
UKT ini dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2013, sedangkan SK Rektor dikeluarkan
pada tanggal 15 April 2013. SK rektor Unsoed yang keluar terlebih dahulu
daripada Permendikbud, seperti bersumber hukum siluman dan terlalu memaksakan”
kata Natalia Kristianto selaku wakil dari LBH Yogyakarta.
Mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut
menyatakan ingin menindak lanjuti kasus ini dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita kan udah jalan jauh, kita udah sampai garakan
dan occupy segala. Nanggung kalau Cuma sampai sini, saya juga pengin masalah UKT bisa dituntaskan “
ujar tukiban mahasiswa sosiologi 2012
Tujuan mengajukan gugatan kepada PTUN adalah agar SK
rektor mengenai Tarif UKT dicabut, dangan begitu mahasiswa angkatan 2012 tidak
perlu membayar tarif UKT yang telah ditetapkan oleh rektor. “Jika SK dicabut
maka kembali ke sistem sebelumnya atau SPP” ungkap Natal. (Vita)
Posting Komentar untuk "LBH Yogyakarta: Tarif UKT Unsoed Bersumber Hukum Siluman"