Tatib Pemira KBM-U Ilegal
Pembahasan gugatan atas peraturan Pemira KBM-U. |
“Ketetapan KPR, dan Tatib Pemira
itu kan di dasarkan pada undang-undang pemira tahun 2012. Nah undang-undang itu gak ada, fiktif, ya berarti ilegal” Jelas Panji Mullkilah A, mahasiswa hukum angkatan
2010.
Hal tersebut juga diamini Oleh
Firman N, Calon presiden BEM Unsoed. Menurutnya, jika undang-undang 2012 tidak
ada, artinya ketetapan KPR dan Tata Tertib Pemira tidak sah.
Namun, ketua KPR, Muhamad Ali
H berargumen, Jika ini terjadi karena adanya kesalahan penulisan oleh
sekertaris KPR, Hummans Error. Akan tetapi,
hal tersebut tidak bisa dibenarkan dari tinjauan yurids. “Humans error sekecil
apapun tidak dibenarkan dalam hukum. Artinya perbuatan yang tidak ada dasar
hukumnya dianggap tidak ada.” tegas Nouval Fikri, mahasiswa Hukum angkatan
2011.(Q)
Beritanya kurang mengena, karena tidak permasalahan dan penyebabnya masih samar.
BalasHapus