Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembantu Dekan III Tidak Akui Wewenang Presidium FISIP

Purwokerto- Cahunsoed.com, Kamis (17/04). Wewenang Presidium sebagai pengisi kekosongan BEM untuk sementara sebelum Pemira digelar, tidak diakui oleh Pembantu Dekan III , Andi Antono.  Hal ini Ia kemukakan saat Presidium meminta transparansi anggaran dalam Rapat anggaran dana UKM dan HMJ.   

 “Kalau sudah jadi BEM, dan menteri-menterinya minta audiensi dan minta ini itu kita terima. Tapi kalau  presidium saya tidak mau. Saya maunya BEM.” Katanya dalam Forum.

            Tukiban, salah seorang presidium FISIP, menyayangkan pernyataan dari PD 3. “Padahal presidium sudah di atur dalam AD/ART, yang berarti bahwa presidium merupakan lembaga resmi sampai BEM terbentuk,“ katanya. (oL)



1 komentar untuk "Pembantu Dekan III Tidak Akui Wewenang Presidium FISIP"