Rektor dan Dua Pejabat Unsoed Ditahan Kejari.
Doc ; Kejaksaan Negri Purwokerto |
Purwokerto – Cahunsoed.com, Rabu
(21/08), tiga pejabat Unsoed hari ini ditahan kejari sebagai tersangka penggelapan
dana CSR Unsoed – Antam. Rektor Unsoed Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo
dan kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi. “Tiga orang pejabat Unsoed
EY, BR, dan WH sudah resmi masuk LP dan ditahan setelah melalui proses
pemeriksaan” tegas kepala Kejari purwokerto, A Dita Prawitaningsih.
Proses penangkapan ini berlangsung
siang tadi pukul 13.30 setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00. “sekitar
jam setengah dua, rektor dan dua tersangka lainya dibawa ke Lapas Purwokerto
diantar dengan mobil tahanan” jelas Sunarwan , kepala sesi intelejen Kejari
Purwokerto.
Sunarwan juga menjelaskan jika
proyek senilai 5,8 M ini, sebagian dananya diduga digelapkan dan diselewengkan
untuk kepentingan tertentu. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai 2,15 M. “Mereka
dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2,3, dan 9 dengan hukuman
lebih dari 5 tahun penjara” tambah Sunarwan.
Menanggapi hal ini, pihak unsoed
yang diwakili oleh Pembantu Rektor I, Masyedi Sumaryadi akan membentuk tim
pembela untuk mengajukan penangguhan penahanan. Melalui juru bicara kuasa hukum
ketiga tersangka, Arif Supratiknyo, mengatakan jika penangguhan akan diajukan malam
ini. “secepatnya, nanti malam mungkin akan diajukan penangguhan” kata Arif. (9/Pnd)
Posting Komentar untuk " Rektor dan Dua Pejabat Unsoed Ditahan Kejari."