Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rektor dan Dua Pejabat Unsoed Ditahan Kejari.




Doc ; Kejaksaan Negri Purwokerto
Purwokerto – Cahunsoed.com, Rabu (21/08), tiga pejabat Unsoed hari ini ditahan kejari sebagai tersangka penggelapan dana CSR Unsoed – Antam. Rektor Unsoed Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi. “Tiga orang pejabat Unsoed EY, BR, dan WH sudah resmi masuk LP dan ditahan setelah melalui proses pemeriksaan” tegas kepala Kejari purwokerto, A Dita Prawitaningsih.

Proses penangkapan ini berlangsung siang tadi pukul 13.30 setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00. “sekitar jam setengah dua, rektor dan dua tersangka lainya dibawa ke Lapas Purwokerto diantar dengan mobil tahanan” jelas Sunarwan , kepala sesi intelejen Kejari Purwokerto.

Sunarwan juga menjelaskan jika proyek senilai 5,8 M ini, sebagian dananya diduga digelapkan dan diselewengkan untuk kepentingan tertentu. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai 2,15 M. “Mereka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2,3, dan 9 dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara” tambah Sunarwan.

Menanggapi hal ini, pihak unsoed yang diwakili oleh Pembantu Rektor I, Masyedi Sumaryadi akan membentuk tim pembela untuk mengajukan penangguhan penahanan. Melalui juru bicara kuasa hukum ketiga tersangka, Arif Supratiknyo, mengatakan jika penangguhan akan diajukan malam ini. “secepatnya, nanti malam mungkin akan diajukan penangguhan” kata Arif. (9/Pnd)

Posting Komentar untuk " Rektor dan Dua Pejabat Unsoed Ditahan Kejari."