Aliansi Mahasiswa 2012 Gugat Unsoed Lewat PTUN
Mahasiswa menyerahkan berkas ke PTUN Semarang |
Semarang – Cahunsoed.com Selasa, (23/04) Proses
pengajuan gugatan terkait penetapan
kebijakan UKT Unsoed Tahun 2012 hari ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) oleh Aliansi Mahasiswa 2012 Unsoed. Gugatan ini dilayangkan karena adanya
kecacatan dalam penetapan Kebijakan UKT tahun 2012. Muhamad Iqbal, salah satu
perwakilan aliansi mahasiswa tahun 2012 mengatakan jika penetapan UKT 2012 hanya
berdasar surat edaran, bukan undang-undang.
“Terkait proses
penetapanya pun, Unsoed tidak menghadirkan pihak lain diluar lingkungan pejabat Unsoed. Hanya Rektorat saja.” tambah
Iqbal
Proses gugatan ini
pun diterima oleh Fitria Panitera PTUN wilayah Jawa Tengah kota Semarang dengan No Pendaftaran 35/SKG/VII/2013, No
Perkara ; 43/06/2013/PTUN-SMG. “setelah proses pendaftaran ini, akan ada
panggilan persidangan terhadap kedua belah pihak,” kata Fitria.
Dalam proses ini,
jika pihak Unsoed
mengabaikan gugatan, maka proses peradilan pun akan tetap dijalankan tanpa
adanya pihak tergugat. “Jika unsoed dipanggil 3 kali dan tidak menanggapi,
persidanganpun akan tetap dijalankan,” jelas Nanda Andriansyah, Kuasa hukum
mahasiswa 2012. (Yoyo/Fahri)
Posting Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa 2012 Gugat Unsoed Lewat PTUN"